Tergugat Absen, Sidang Gugatan Perdata VWB Tetap Berjalan

oleh -24 Dilihat
banner 468x60

Lampung Tengah, Kritik Intens – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Victorius Beni Wibisono tetap berlangsung meski para tergugat tidak hadir, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (23/4/2026).

Dalam perkara tersebut, dr Uswatun Hasanah sebagai tergugat I, Heri Utomo sebagai tergugat II, serta Doni Ferdinan sebagai turut tergugat, diketahui tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan maupun perwakilan.

banner 336x280

Sidang dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PN Gns itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afif Dewa Brata Panjaitan, didampingi hakim anggota Yessi Oktarina dan Rieya Aprianti.

Meski dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, persidangan sempat tertunda akibat ketidakhadiran para tergugat. Selain itu, majelis hakim juga menemukan kendala pada proses pemanggilan, khususnya terhadap turut tergugat yang alamatnya tidak lagi sesuai dengan yang tercantum dalam surat panggilan.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan Raka dari Gunawan Raka S.H., M.H & Partners menjelaskan bahwa hakim sempat mempertimbangkan langkah lanjutan terkait pemanggilan tersebut.

“Tadi sempat tertunda karena ada persoalan alamat turut tergugat yang tidak lagi sesuai. Hakim menanyakan apakah akan dilakukan pemanggilan umum atau gugatan ulang untuk perubahan alamat,” ujarnya.

Menurutnya, proses pemanggilan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku dan menjadi kewenangan pengadilan.

“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, biarkan pengadilan yang melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai aturan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat dalam beberapa kali persidangan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

“Kalau sampai dua atau tiga kali tidak hadir, ada mekanisme hukum acara yang berlaku. Risikonya ditanggung masing-masing pihak,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sembari menunggu hasil pemanggilan ulang terhadap para tergugat. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.