Rp29,68 M Anggaran BPBD Lampung sudah Terserap? Dimana Akuntabilitas Rudi Syawal Sebagai Kepala BPBD?

oleh -43 Dilihat
banner 468x60

byRp29,68 M Anggaran BPBD Lampung sudah Terserap? Dimana Akuntabilitas Rudi Syawal Sebagai Kepala BPBD?

Bandar Lampung, Kritik Intens — Realisasi anggaran pengadaan senilai Rp29,68 miliar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung sepanjang Januari hingga Juli Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.

banner 336x280

Besarnya uang negara yang telah dibelanjakan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pelaksanaan program, transparansi pengadaan, serta akuntabilitas Kepala BPBD Provinsi Lampung selaku Pengguna Anggaran.

Berdasarkan data realisasi pengadaan yang dihimpun Kritik Intens, BPBD Provinsi Lampung telah merealisasikan 80 paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp29,68 miliar.

Sementara dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, BPBD mengelola anggaran pengadaan sebesar Rp43,91 Miliar yang tersebar dalam 166 paket pekerjaan.

Besarnya realisasi tersebut semestinya diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai dasar penyusunan kebutuhan, metode pemaketan pekerjaan, capaian output, hingga manfaat yang diterima masyarakat. Namun, dari hasil penelusuran terhadap data pengadaan, ditemukan sejumlah paket jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan dengan nilai yang relatif berdekatan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan paket tersebut.

Sebagai Pengguna Anggaran, Rudi Syawal Sugiarto, S.E., M.H., memegang tanggungjawab administratif atas proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai bagaimana anggaran puluhan miliar rupiah tersebut direncanakan, dilaksanakan, serta dievaluasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas penanggulangan bencana di Provinsi Lampung.

Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Publik, Indra Yadi, S.H., menegaskan bahwa besarnya nilai serapan anggaran bukanlah ukuran keberhasilan suatu organisasi perangkat daerah.

“Serapan anggaran yang tinggi tidak otomatis menunjukkan kinerja yang baik. Yang harus diuji adalah apakah setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang terukur, sesuai kebutuhan, dan dapat dipertanggung- jawabkan kepada masyarakat. Pengguna Anggaran wajib membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah publik,” ujar Indra Yadi,SH.,

Menurutnya, pola nilai paket yang relatif serupa pada sejumlah pekerjaan layak menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun lembaga pengawas lainnya untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah disusun berdasarkan kebutuhan riil, bukan semata-mata untuk memenuhi target penyerapan anggaran.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, indikator kinerja, serta hasil pekerjaan merupakan bagian penting dari prinsip good governance.

Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah realisasi anggaran Rp29,68 miliar tersebut benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas layanan penanggulangan bencana atau justru masih menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kritik Intens masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudi Syawal Sugiarto, S.E., M.H., terkait dasar penyusunan paket pengadaan, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta capaian hasil dari realisasi anggaran tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari asas keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. *(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.