Rp21,93 Miliar Realisasi Anggaran Belanja Dinkes Tanggamus T.A 2026 Jadi Sorotan Publik

oleh -46 Dilihat
banner 468x60

Tanggamus, Kritik Intens — Aroma tanda tanya menguat di balik realisasi anggaran belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.

Data realisasi yang dianalisis mencatat sedikitnya 130 paket dengan nilai mencapai sekitar Rp21,93 miliar. Angka tersebut bukan kecil. Terlebih, di dalamnya terdapat 34 paket dengan nilai sekitar Rp8,56 miliar yang tercatat berstatus “PAYMENT OUTSIDE SYSTEM”.

banner 336x280

• Mengapa pembayaran sejumlah paket bernilai miliaran rupiah tersebut tercatat berada di luar sistem?

• Bagaimana mekanismenya?

• Siapa yang memprosesnya?

• Apakah seluruh tahapan pengadaan hingga pembayaran telah sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini layak dijawab secara terbuka.

Sorotan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi. Namun, pola transaksi dan besarnya nilai anggaran tersebut merupakan informasi yang patut diuji melalui dokumen kontrak, bukti pembayaran, berita acara serah terima, spesifikasi barang atau pekerjaan, serta pemeriksaan lapangan.

Rp8,56 Miliar Tercatat “Payment Outside System”

Dari data yang dianalisis, terdapat 34 paket senilai sekitar Rp8,56 miliar dengan status PAYMENT OUTSIDE SYSTEM.

Status tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pengelola anggaran. Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah istilah tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme administrasi tertentu atau terdapat kondisi khusus yang menyebabkan transaksi dilakukan di luar sistem pengadaan atau pembayaran yang semestinya.

Jangan sampai istilah administratif justru menjadi ruang gelap yang membuat publik kesulitan menelusuri aliran dan pertanggungjawaban uang negara.

Di sisi lain, 80 paket senilai sekitar Rp5,95 miliar tercatat masih ON PROCESS. Sebanyak tujuh paket dengan nilai sekitar Rp3,96 miliar berstatus BERLANGSUNG, sedangkan sembilan paket sekitar Rp3,47 miliar tercatat SELESAI.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa realisasi anggaran masih berlangsung dan perlu terus dikawal.

Nama Penyedia dan Paket Miliaran Ikut Dipertanyakan

Data juga memperlihatkan sejumlah paket dengan nilai fantastis untuk ukuran belanja satu kegiatan.

Di antaranya Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (DAU) senilai sekitar Rp1,99 miliar dengan penyedia MEPROFARM dan status PAYMENT OUTSIDE SYSTEM.

Kemudian Relokasi Puskesmas Gisting senilai sekitar Rp1,94 miliar yang tercatat SELESAI dengan penyedia CV. Angkatan Sepuluh.

Ada pula Pengadaan Reagent Sanitarian Kit sekitar Rp1,41 miliar dengan penyedia INSCIENPRO Instrumen Indonesia, serta Pengadaan Kartrid TCM sekitar Rp1,20 miliar dengan penyedia Medquest Jaya Global.

Sementara Pengadaan Ambulance Putih Doh tercatat sekitar Rp949 juta dengan penyedia Berkah Medika Wibawatama. Angka-angka tersebut tentu bukan bukti penyimpangan.

Tetapi justru karena nilainya besar, publik pantas bertanya:

• Apakah harga yang dibayarkan benar-benar wajar?

• Apakah volume barang sesuai kontrak? Apakah spesifikasinya sesuai?

• Apakah seluruh barang maupun pekerjaan benar-benar diterima sebagaimana dokumen pengadaan?

MEPROFARM Tercatat Enam Paket

Satu hal lain yang menarik perhatian dalam data adalah munculnya nama MEPROFARM pada enam paket dengan nilai akumulatif sekitar Rp4,50 miliar.

Konsentrasi paket pada satu penyedia tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Namun, dari perspektif pengawasan anggaran, pola seperti ini layak ditelusuri.

• Apakah seluruh proses pemilihan penyedia telah dilakukan sesuai aturan?

• Apakah persyaratan dan spesifikasi pengadaan terpenuhi?

• Apakah harga penawaran telah melalui proses yang wajar?

• Apakah barang yang dibayar benar-benar diterima dalam jumlah, mutu, serta spesifikasi sebagaimana kontrak?

Pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan membuka dokumen.

LSM-GEMALP@: Jangan Biarkan Anggaran Berhenti di Atas Kertas

Ketua LSM-GEMALP@ (Gerakan Masyarakat Lampung Peduli @nggaran), A.T. Johan, S.IP., selaku pemerhati anggaran, menilai pengelolaan anggaran kesehatan harus mendapatkan pengawasan serius karena menyangkut uang publik sekaligus pelayanan dasar masyarakat.

Menurutnya, besarnya nilai anggaran harus berbanding lurus dengan transparansi dan pertanggungjawaban.

“Jangan hanya melihat angka realisasi. Kita perlu melihat dokumen di belakang angka tersebut. Ada kontraknya, ada penyedianya, ada spesifikasi, ada volume, ada bukti pembayaran dan ada barang atau pekerjaan yang diterima. Semuanya harus bisa diuji,” ujar A.T. Johan.

Ia menilai status PAYMENT OUTSIDE SYSTEM perlu diberikan penjelasan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau mekanismenya memang sesuai aturan, silakan dijelaskan secara terbuka. Kalau ada dokumen yang mendasari, buka dan tunjukkan. Transparansi justru akan menghilangkan kecurigaan,” katanya.

A.T. Johan juga mendorong aparat pengawasan untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas meja.

“Kalau perlu dilakukan uji petik. Cocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan. Barangnya ada atau tidak, jumlahnya sesuai atau tidak, kualitasnya sesuai atau tidak, dan harganya wajar atau tidak,” tegasnya.

Anggaran kesehatan bukan sekadar angka dalam spreadsheet. Di baliknya terdapat kebutuhan obat, alat kesehatan, fasilitas pelayanan, ambulans, pembangunan maupun rehabilitasi sarana kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya dapat ditelusuri hingga manfaat akhirnya.

• Jika anggaran terealisasi, di mana barangnya?

• Jika pekerjaan dinyatakan selesai, bagaimana kondisi fisiknya?

• Jika pembayaran telah dilakukan, apa dasar pembayarannya?

• Jika penyedia menerima miliaran rupiah, apakah hasil pengadaannya benar-benar sebanding dengan uang yang dibayarkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis. Ini adalah bagian dari kontrol publik.

Dengan munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Hery Novrizal, M.M., CRP., menjadi penting.

Apalagi kepala perangkat daerah memiliki posisi strategis dalam memastikan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Publik setidaknya membutuhkan penjelasan mengenai:

1. Apa dasar dan mekanisme transaksi yang berstatus PAYMENT OUTSIDE SYSTEM?
2. Apakah seluruh paket telah sesuai dengan RUP dan dokumen pengadaan?
3. Bagaimana proses pemilihan masing-masing penyedia?
4. Apakah harga barang dan pekerjaan telah melalui pengujian kewajaran?
5. Apakah seluruh barang dan pekerjaan telah diterima sesuai kontrak?
6. Bagaimana pertanggungjawaban atas paket yang telah dibayar?
7. Apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap realisasi tersebut?

Jika seluruhnya sesuai aturan, klarifikasi dan dokumen pendukung akan menjadi jawaban paling kuat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan lebih mendalam menjadi penting untuk menentukan persoalan sebenarnya.

Hingga terdapat hasil audit atau bukti hukum yang berkekuatan, tidak tepat menyimpulkan bahwa dr. Hery Novrizal maupun pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus telah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

Namun, data anggaran yang menunjukkan puluhan paket dengan nilai miliaran rupiah, termasuk transaksi berstatus PAYMENT OUTSIDE SYSTEM, memberikan alasan yang cukup bagi publik dan lembaga pengawasan untuk meminta penjelasan.

Sebab dalam pengelolaan uang negara, transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja benar. Transparansi justru menjadi perlindungan bagi mereka yang menjalankan anggaran sesuai aturan.

Kini bola berada di tangan Dinas Kesehatan Tanggamus, Inspektorat, dan lembaga pemeriksa berwenang.

Rp21,93 miliar bukan sekadar angka. Di baliknya ada pertanyaan tentang proses, harga, penyedia, pembayaran, hasil pekerjaan, dan manfaat bagi masyarakat.

(Tim Investigasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.