Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, Disdikbud Lampung Tengah Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anti-Pungutan

oleh -42 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG TENGAH — www.kritikintens -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menyikapi berbagai informasi, aspirasi, serta pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari dana APBN.

 

Melalui Pernyataan Resmi Nomor 400.3.13/178/D.a.VI.01/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah menegaskan nol toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

 

Dinas menyatakan tidak membenarkan maupun mentolerir adanya pungutan, permintaan imbalan, komisi, ataupun pemberian dalam bentuk apa pun kepada pihak yang berkaitan dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

 

Pakta Integritas Jadi Landasan

 

Nur Rohman menegaskan bahwa integritas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Setiap satuan pendidikan penerima program diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama.

 

Pakta tersebut mencakup kesanggupan untuk melaksanakan seluruh tahapan program secara jujur, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, pakta integritas juga menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan, termasuk pungutan, gratifikasi, tekanan, intimidasi, maupun permintaan imbalan kepada pihak mana pun.

 

Masyarakat Diminta Berani Melapor

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah juga membuka ruang pelaporan apabila ditemukan adanya pihak yang mengatasnamakan dinas, pejabat, pegawai, pendamping, ataupun pihak lainnya yang melakukan tekanan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun terkait program revitalisasi.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar program yang bersumber dari anggaran negara benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan peningkatan kualitas sarana dan layanan pendidikan.

 

Nur Rohman menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga integritas pelaksanaan program.

 

Dengan adanya komitmen tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah berharap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dapat berjalan secara profesional, terbuka, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi satuan pendidikan dan masyarakat.

 

Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.