Pajak Kendaraan Jadi Sorotan, Lampung Selatan Dorong Warga Tak Lagi Abai
LAMPUNG SELATAN — Pajak kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan. Di tengah program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung, ribuan kendaraan yang sebelumnya menunggak mulai kembali melakukan pembayaran.
Data Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan, pembayaran kendaraan yang sebelumnya menunggak melonjak dari rata-rata sekitar 2.000 unit per bulan menjadi sekitar 6.000–6.900 unit per bulan selama program keringanan. Sementara pembayaran dari wajib pajak yang rutin juga dilaporkan meningkat sekitar 43 persen.
Fenomena tersebut memperlihatkan satu hal: potensi penerimaan pajak masih sangat besar, tetapi selama ini sebagian belum tergarap secara optimal.
Di Kabupaten Lampung Selatan, perhatian terhadap persoalan tersebut turut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Candra Gautama, S.E., M.M., menjadi salah satu pihak yang mendorong agar masyarakat tidak lagi menunda kewajiban perpajakannya.
Bukan Sekadar Angka di Laporan
Pajak bukan sekadar angka yang tercatat dalam laporan pendapatan daerah. Di balik penerimaan pajak terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak semestinya terus dibiarkan. Program keringanan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Pemerintah daerah juga dituntut memastikan pendataan, pelayanan, pengawasan, dan sosialisasi berjalan semakin efektif sehingga potensi pendapatan tidak hilang begitu saja.
Target PAD Masih Menjadi Tantangan
Persoalan kepatuhan pajak semakin penting ketika dikaitkan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi pajak daerah Lampung Selatan dilaporkan mencapai 70,95 persen, sementara target tahapan Triwulan III berada di angka 75 persen.
Selisih tersebut menjadi sinyal bahwa optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah masih diperlukan.
Setiap rupiah penerimaan pajak memiliki arti bagi kapasitas fiskal daerah. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kesinambungan pendapatan daerah.
Keringanan Diperpanjang
Program keringanan PKB Provinsi Lampung yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026 telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan tersebut memberikan tambahan waktu bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, skema keringanan mencakup pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, disertai pembebasan denda sesuai ketentuan program.
Jangan Tunggu Sampai Menjadi Beban
Masih terbukanya masa keringanan seharusnya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban, bukan alasan untuk kembali menunda.
Bagi pemerintah daerah, meningkatnya kepatuhan pajak bukan semata persoalan mengejar angka penerimaan. Lebih jauh, kepatuhan merupakan bagian dari upaya membangun administrasi yang tertib sekaligus menjaga ruang fiskal untuk pembangunan.
Lampung Selatan kini berada pada momentum untuk memastikan potensi pajak tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
Pajak dibayar, administrasi tertib, penerimaan daerah meningkat, pembangunan pun memiliki ruang untuk terus bergerak. (red)














