Hampir Setengah Dana BOS Habis untuk Honor,* Pengelolaan Anggaran SMPN 3 Bandar  Lampung Disorot*

oleh -43 Dilihat
banner 468x60

*Bandar Lampung, Kritik Intens – Pengelolaan* Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 3 Bandar Lampung menuai sorotan tajam.

 

banner 336x280

Pasalnya, dari total dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp932,8 juta dalam satu tahun, hampir setengahnya dilaporkan terserap untuk pembayaran honor.

 

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa SMPN 3 Bandar Lampung menerima Dana BOS sebesar Rp466.400.000 pada Tahap I dan Rp466.400.000 pada Tahap II dengan jumlah peserta didik sebanyak 848 siswa.

Namun yang menjadi perhatian publik adalah besarnya anggaran pada komponen pembayaran honor.

 

Pada Tahap I tercatat sebesar Rp214.990.000, sementara pada Tahap II sebesar Rp182.240.000. Dengan demikian, total belanja honor mencapai Rp397.230.000 atau sekitar 42,6 persen dari keseluruhan dana BOS yang diterima sekolah sepanjang tahun 2025.

 

Besarnya porsi anggaran tersebut dinilai tidak lazim oleh sejumlah pemerhati pendidikan karena mengurangi ruang anggaran untuk kebutuhan yang secara langsung menunjang peningkatan mutu pembelajaran, pengadaan sarana pendidikan, pengembangan kompetensi siswa, maupun kegiatan akademik lainnya.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar perhitungan pembayaran honor yang dilakukan pihak sekolah. Publik berhak mengetahui secara rinci siapa saja penerima honor, jumlah tenaga yang dibayarkan, besaran honor per orang, durasi pembayaran, hingga dasar penetapan kebijakan tersebut.

 

Lebih jauh, tingginya realisasi belanja honor memunculkan dugaan adanya pembengkakan anggaran yang perlu diuji melalui mekanisme audit. Sebab, tanpa transparansi yang memadai, sulit bagi masyarakat untuk menilai apakah penggunaan dana tersebut benar-benar sesuai kebutuhan riil sekolah atau justru terjadi pengeluaran yang tidak proporsional.

 

Sorotan juga mengarah kepada Kepala SMPN 3 Bandar Lampung, Nasib Utomo, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Sebagai penanggung jawab anggaran, Nasib Utomo dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait alasan tingginya alokasi dana untuk pembayaran honor tersebut.

 

Pengamat tata kelola keuangan publik menilai bahwa penggunaan hampir setengah Dana BOS untuk honor merupakan kebijakan yang patut dikritisi. Terlebih, Dana BOS pada dasarnya dirancang untuk mendukung operasional pendidikan secara menyeluruh, bukan terkonsentrasi pada satu komponen belanja dalam jumlah yang dominan.

 

“Ketika satu pos anggaran menyerap hampir separuh dari total dana yang diterima sekolah, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaannya. Semua harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan data yang transparan,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta agar instansi pengawas, termasuk inspektorat dan aparat pengawasan lainnya, melakukan penelaahan terhadap realisasi penggunaan Dana BOS SMPN 3 Bandar Lampung Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik mark-up, pembayaran honor fiktif, penerima honor yang tidak berhak, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

 

Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika seluruh pembayaran honor telah sesuai ketentuan dan didukung bukti yang sah, maka pihak sekolah memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya secara terbuka.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka proses pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. *(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.