*Ngawi, www.kritikintens.online – Realisasi penggunaan* Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Ngawi mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pos belanja dengan nilai ratusan juta rupiah dinilai perlu diaudit secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan apabila pelaksanaannya tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, transparan, dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data realisasi Dana BOS Tahun 2025, SMKN 1 Ngawi menerima dana sebesar Rp1.220.560.000 pada Tahap I untuk 1.387 peserta didik. Pada Tahap II, sekolah kembali menerima dana dengan jumlah yang sama, sehingga total Dana BOS yang dikelola selama tahun 2025 mencapai Rp2.441.120.000.
Dari total anggaran tersebut, terdapat empat komponen belanja yang menyerap dana cukup besar dan dinilai layak menjadi fokus pemeriksaan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pada komponen ini, sekolah merealisasikan anggaran sebesar:
Tahap I :
Rp201.519.000
Tahap II : Rp170.309.865
Sehingga total belanja mencapai Rp371.828.865.
Besarnya anggaran tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan, kontrak atau bukti pembelian, dokumentasi pekerjaan sebelum dan sesudah pelaksanaan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga kondisi fisik bangunan maupun fasilitas sekolah yang benar-benar telah dipelihara.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan fiktif, penggelembungan harga (markup), atau pembayaran yang tidak didukung bukti sah, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS.
Administrasi Kegiatan Sekolah
Komponen administrasi sekolah juga menyerap anggaran cukup besar, yaitu:
Tahap I : Rp227.487.465
Tahap II : Rp154.329.830
Total mencapai Rp381.817.295.
Belanja administrasi umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah seperti alat tulis kantor, bahan habis pakai, pencetakan dokumen, jasa pendukung administrasi, serta kebutuhan operasional lainnya.
Nilai yang relatif besar pada pos ini dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait kewajaran harga, volume pembelian, frekuensi pengadaan, serta kesesuaian dengan kebutuhan riil sekolah.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Pada komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, realisasi anggaran tercatat:
Tahap I : Rp198.835.000
Tahap II : Rp250.877.500
Total sebesar Rp449.712.500.
Anggaran tersebut semestinya memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas proses belajar mengajar, pengembangan kompetensi peserta didik, maupun pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
Namun apabila sebagian kegiatan tidak pernah dilaksanakan, jumlah peserta tidak sesuai laporan, atau terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak valid, maka penggunaan anggaran tersebut patut dipertanyakan.
Pengembangan Perpustakaan
Komponen lain yang menjadi perhatian ialah pengembangan perpustakaan.
Realisasi anggaran meliputi:
• Tahap I : Rp107.268.918
• Tahap II : Rp260.232.600
Dengan total mencapai Rp367.501.518.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan buku, koleksi referensi, pengembangan layanan perpustakaan, maupun peningkatan sarana pendukung literasi.
Nilai yang cukup besar tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik koleksi buku, daftar inventaris, bukti pembelian, hingga kesesuaian jumlah dan jenis buku dengan kebutuhan peserta didik.
Perlu Audit Menyeluruh
Pengamat tata kelola keuangan pendidikan menilai bahwa besarnya realisasi anggaran pada empat komponen tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya dugaan penyimpangan yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Audit fisik, audit dokumen, serta pemeriksaan terhadap seluruh bukti transaksi dinilai penting dilakukan guna memastikan setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan sesuai Petunjuk Teknis BOS dan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta efisiensi.
Hak Jawab
Hingga artikel ini disusun, Kepala SMKN 1 Ngawi, Nur Zainuri, M.Pd.I., belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait rincian realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025 pada empat komponen tersebut.
Redaksi Kritik Intens membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Ngawi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan, dokumen pendukung, atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (tim)














