Dugaan Pengelolaan Anggaran SD Muhammadiyah Bandar Jaya Disorot, LSM-GEMALP@ Minta Transparansi dan Audit”

oleh -26 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG TENGAH, KRITIK INTENS — Pengelolaan anggaran pendidikan di SD Muhammadiyah Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 serta kewajiban pembayaran yang disebut sebagai “Infak Bangunan/Komite” kepada orang tua/wali murid.

 

banner 336x280

Jika data tersebut benar dan dapat diverifikasi melalui dokumen resmi, terdapat dua sumber dana dengan nilai yang cukup signifikan yang perlu ditelusuri secara transparan. Yakni Rp376 juta Dana BOS yang disebut diterima sekolah sepanjang 2025, ditambah potensi penerimaan Rp280 juta dari iuran Rp700 ribu per siswa apabila benar diberlakukan kepada sekitar 400 siswa.

 

Pertanyaan publik pun muncul: Ke mana seluruh dana tersebut dialokasikan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

 

Rp376 Juta Dana BOS dalam Dua Tahap Berdasarkan data yang diperoleh, SD Muhammadiyah Bandar Jaya yang dipimpin Muhamad Fahrur Rizal disebut menerima Dana BOS sebesar Rp188 juta pada tahap pertama 2025. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi sekitar 400 siswa dan dicairkan pada 22 Januari 2025. Kemudian pada tahap kedua, sekolah kembali memperoleh dana dengan nominal yang sama, yaitu Rp188 juta, yang disebut disalurkan pada 27 Agustus 2025. Dengan demikian, total dana yang disebut diterima dalam dua tahap mencapai: Rp188 juta + Rp188 juta = Rp376 juta. Angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen penyaluran dan laporan realisasi resmi sekolah.

 

Pembayaran Honor Capai Rp163,2 Juta Salah satu pos yang menarik perhatian adalah pembayaran honor. Data yang diperoleh menyebutkan realisasi pembayaran honor tahap pertama mencapai Rp83,3 juta, sementara tahap kedua sebesar Rp79,9 juta. Jika digabungkan, pembayaran honor tersebut mencapai: Rp83,3 juta + Rp79,9 juta = Rp163,2 juta.

 

Dengan adanya sekitar 25 guru non-PNS berstatus GTY maupun PTY dalam data yang diterima, transparansi mengenai pembayaran honor menjadi penting untuk diperiksa. Bukan berarti besaran honor tersebut otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.

 

Namun, perlu dipastikan apakah pembayaran tersebut sesuai dengan RKAS, daftar tenaga pendidik, jumlah bulan pembayaran, nominal masing-masing penerima, serta bukti pembayaran yang sah.

 

Pemeliharaan Sarpras Rp63,5 Juta Ikut Dipertanyakan Selain honor, tercatat pula realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp63.543.200 pada tahap kedua. Nilai tersebut tentu membutuhkan penjelasan mengenai:

– Apa saja pekerjaan yang dilakukan?

– Di bagian mana pekerjaan tersebut dilaksanakan?

– Siapa penyedia atau pelaksananya?

– Apakah terdapat dokumen pengadaan?

– Apakah pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan?

– Apakah nilai pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang diterima sekolah?

 

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ada Rp700 Ribu per Siswa untuk “Infak Bangunan/Komite” Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai pungutan yang disebut sebagai “Infak Bangunan/Komite”. Berdasarkan keterangan yang diterima, setiap siswa disebut dibebankan sebesar Rp700 ribu per tahun ajaran.

 

Dengan asumsi jumlah siswa sekitar 400 orang, secara matematis potensi dana yang dapat dihimpun mencapai: 400 siswa × Rp700.000 = Rp280.000.000.

 

Namun, angka Rp280 juta tersebut merupakan potensi berdasarkan asumsi seluruh 400 siswa membayar penuh, bukan bukti bahwa dana sebesar itu benar-benar telah terkumpul.

 

Karena itu, yang perlu dibuka adalah berapa jumlah sebenarnya yang telah diterima sekolah/komite dan ke mana penggunaannya. Surat Edaran Penagihan Jadi Sorotan Informasi yang diterima juga menyebut adanya surat edaran resmi sekolah yang secara berkala mengingatkan orang tua/wali murid untuk melunasi tunggakan “Infak Bangunan/Komite”.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nominal Rp700 ribu, mekanisme persetujuan, sifat pembayaran tersebut, serta pengelolaan dan pelaporannya.

 

– Apakah benar merupakan kesepakatan komite?

– Apakah bersifat sumbangan sukarela atau terdapat kewajiban tertentu?

– Siapa yang menerima dan mencatat uang tersebut?

– Apakah tersedia laporan penerimaan dan penggunaannya kepada seluruh wali murid?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

LSM-GEMALP@: Jangan Sampai Ada Tumpang Tindih Pembiayaan

 

Achmad Tri Johan, S.I.P., selaku Ketua LSM-GEMALP@ (Gerakan Masyarakat Lampung Peduli @nggaran), menilai transparansi pengelolaan dana sekolah merupakan hal yang sangat penting, terutama ketika terdapat lebih dari satu sumber pembiayaan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas perbedaan antara penggunaan dana BOS dengan dana yang dihimpun melalui komite atau infak.

 

“Yang harus dilihat bukan hanya besarannya, tetapi bagaimana proses perencanaan, penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawabannya. Semua harus dapat dibuktikan dengan dokumen,” ujar Achmad Tri Johan.

 

Dirinya juga menyoroti pentingnya memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan terhadap kebutuhan sekolah. “Kalau suatu kebutuhan sudah dianggarkan melalui Dana BOS, kemudian ada pembiayaan lain dari orang tua untuk kebutuhan yang sama, itu harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pembiayaan ganda,” katanya.

 

Menurut Johan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan RKAS, laporan realisasi, rekening penerimaan, kuitansi, bukti transfer, dokumen pengadaan, daftar penerima honor, hingga laporan pertanggungjawaban dana komite. Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Data Dibuka LSM-GEMALP@ menegaskan bahwa munculnya sorotan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.

 

Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen serta aliran dana. Namun, ketika terdapat informasi mengenai Rp376 juta Dana BOS dan potensi Rp280 juta dana komite, maka keterbukaan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari satu sisi.

 

Total nilai yang menjadi perhatian secara nominal bahkan mencapai Rp656 juta jika potensi dana komite tersebut benar-benar terealisasi penuh. Rp376 juta Dana BOS + Rp280 juta potensi dana komite = Rp656 juta. Tetapi sekali lagi, angka Rp656 juta tersebut bukan berarti seluruhnya terbukti terkumpul atau bermasalah.

 

Angka itu merupakan agregasi antara dana BOS yang disebut diterima dan potensi dana komite berdasarkan asumsi 400 siswa membayar Rp700 ribu.

 

Kepala Sekolah Diminta Berikan Klarifikasi Redaksi memberikan ruang kepada Muhamad Fahrur Rizal selaku Kepala SD Muhammadiyah Bandar Jaya untuk memberikan penjelasan terkait seluruh informasi tersebut. Klarifikasi yang diperlukan antara lain mengenai:

– Kebenaran penerimaan Dana BOS Rp188 juta tahap pertama dan Rp188 juta tahap kedua?

– Rincian penggunaan total Rp376 juta Dana BOS?

– Dasar dan rincian pembayaran honor Rp83,3 juta dan Rp79,9 juta?

– Rincian pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp63.543.200?

– Dasar penetapan “Infak Bangunan/Komite” Rp700 ribu per siswa?

– Apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sumbangan?

– Jumlah dana komite yang sebenarnya telah terkumpul?

– Rekening atau mekanisme penerimaan dana tersebut?

– Rincian penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana komite?

– Apakah terdapat pembiayaan yang sama antara Dana BOS dan dana komite?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga prinsip pemberitaan berimbang sekaligus memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.

 

Rp656 Juta Jadi Pertanyaan Besar Pada akhirnya, sorotan ini bukan semata-mata mengenai nominal. Yang menjadi pertanyaan utama adalah bagaimana setiap sumber dana direncanakan, siapa yang mengelola, ke mana uang dibelanjakan, dan apakah seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Jika seluruh dokumen sesuai, maka klarifikasi pihak sekolah dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan tersebut.

 

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara penerimaan, perencanaan, realisasi dan bukti pertanggungjawaban, maka temuan tersebut tentu layak ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Rp376 juta Dana BOS. Potensi Rp280 juta dana komite. Total nominal yang perlu dijelaskan: Rp656 juta. Kini publik menunggu: transparan secara dokumen, atau masih menyisakan tanda tanya?”. (*Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.