Dinas Pendidikan Lampung Tengah Dukung SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

oleh -84 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG TENGAH —www.kr8tikintens.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

 

banner 336x280

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif menyikapi meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2026 yang dapat menimbulkan pencemaran udara akibat asap serta berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

 

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi perhatian utama ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan pembelajaran berlangsung secara normal.

 

> “Kami mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026. Prinsip utama yang harus kita kedepankan adalah keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan,” ujar Dr. Nur Rohman.

 

 

 

Ia menegaskan, satuan pendidikan perlu mengambil langkah yang adaptif dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan di wilayah masing-masing.

 

Menurutnya, apabila kondisi udara akibat asap karhutla berada pada tingkat yang berisiko, penyelenggaraan pembelajaran perlu disesuaikan dengan situasi dan arahan pemerintah daerah serta instansi terkait, tanpa mengabaikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

 

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan di Lampung Tengah terus memantau kondisi lingkungan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika terdapat kondisi yang membahayakan kesehatan, maka keselamatan warga sekolah harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.

 

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pendidikan yang aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan di daerah terdampak asap karhutla.

 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menentukan langkah yang tepat menghadapi dampak pencemaran udara.

 

Dr. Nur Rohman juga mengajak kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap karhutla.

 

“Yang paling penting adalah jangan panik, tetapi tetap waspada. Koordinasi harus diperkuat agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan perlindungan kepada peserta didik dan tenaga pendidikan,” pungkasnya.

 

Dengan adanya kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Lampung Tengah berkomitmen mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memastikan aspek kesehatan, keselamatan, dan hak belajar peserta didik tetap terlindungi di tengah potensi ancaman asap kebakaran hutan dan lahan.( red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.