BPPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

oleh -28 Dilihat
banner 468x60

Lampung Selatan — kritik Intens -Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan terus mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai kemudahan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak.

Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Candra Gautama, menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di wilayah Lampung meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.

banner 336x280

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

“Melalui pelayanan ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak,” ujar Iwan Candra Gautama.

Ia menjelaskan, masyarakat cukup membawa beberapa persyaratan, di antaranya KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

BPPRD Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan baik dan tetap tertib administrasi kendaraan bermotor,” tutupnya.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.