BELANJA ATK, BAHAN CETAK DAN SUVENIR DISDIKBUD TANGGAMUS DISOROT 

oleh -13 Dilihat
banner 468x60

*Tanggamus, www.kritik Intens .com– Realisasi* belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak dan suvenir pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus periode Januari hingga Mei 2026 menuai sorotan serius. Sejumlah paket pengadaan yang didominasi penyedia yang sama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta potensi pemborosan keuangan daerah.

Berdasarkan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2026, sedikitnya terdapat 17 paket pengadaan dengan total nilai sekitar Rp167 juta. Sebagian besar paket tersebut dikerjakan oleh CV. Bertiga Jaya, sedangkan paket suvenir dan piala kegiatan didominasi oleh CV. Jembar Jaya Pratama.

banner 336x280

Yang menjadi perhatian adalah munculnya pola pengadaan berulang dengan jenis pekerjaan yang sama, nilai relatif kecil, serta dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan. Pada kelompok bahan cetak misalnya, terdapat sejumlah paket dengan nilai Rp2.830.500, Rp2.167.275, Rp3.205.125, Rp2.075.700, Rp2.136.750, dan Rp2.963.700. Seluruhnya memiliki karakteristik pekerjaan yang serupa.

Pola serupa juga terlihat pada pengadaan alat tulis kantor yang dipecah dalam beberapa paket berbeda, yakni Rp2.845.485, Rp4.120.875, Rp3.987.675, dan satu paket besar senilai Rp92.657.250 yang seluruhnya ditangani oleh penyedia yang sama. Tidak hanya itu, pengadaan suvenir dan cendera mata juga memunculkan tanda tanya.

Beberapa paket piala dan suvenir kegiatan tercatat memiliki nilai yang berdekatan, termasuk paket Rp4.828.500 yang muncul lebih dari satu kali dalam kegiatan berbeda. Ketua LSM-GEMALP@ (Gerakan Masyarakat Lampung Peduli @nggaran), Achmad T. Johan, S.IP., menilai pola tersebut layak diperiksa secara mendalam oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

“Ketika terdapat pengadaan berulang dengan jenis pekerjaan yang sama, penyedia yang sama, dan nilai paket yang relatif kecil namun dilakukan berkali-kali, maka muncul pertanyaan apakah perencanaan kebutuhan telah disusun secara baik atau justru terjadi pola yang berpotensi mengarah pada pemecahan pengadaan. Ini harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Johan.

Menurutnya, apabila ditemukan harga barang yang dibelanjakan melebihi harga pasar atau terdapat pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil, maka selisih tersebut berpotensi menjadi kerugian keuangan daerah. Achmad menegaskan bahwa tanggung jawab tertinggi terhadap penggunaan anggaran berada pada Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Drs. Viktor Libradi HS, M.H.

“Pengguna Anggaran tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara manfaat. Jika ditemukan pemborosan, mark-up harga, pengadaan fiktif, atau pengondisian penyedia, maka pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban adalah Pengguna Anggaran,” tegasnya.

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 menunjukkan Disdikbud Tanggamus mengelola anggaran sebesar Rp17.221.211.600 yang tersebar dalam 157 paket pekerjaan. Hingga 31 Mei 2026, realisasi telah mencapai Rp1.796.643.118 untuk 66 paket kegiatan.

Besarnya anggaran yang telah direalisasikan tersebut membuat publik menuntut adanya transparansi penuh terhadap dokumen pengadaan, mulai dari spesifikasi barang, survei harga pasar, bukti penerimaan barang, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

LSM-GEMALP@ mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengadaan ATK, bahan cetak dan suvenir yang telah direalisasikan pada semester pertama tahun 2026. Audit tersebut dinilai penting untuk menguji apakah terdapat selisih harga yang tidak wajar, indikasi pemecahan paket, konsentrasi pekerjaan pada penyedia tertentu, maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus selaku Pengguna Anggaran belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perencanaan kebutuhan, mekanisme pemilihan penyedia, serta alasan dominasi sejumlah penyedia dalam realisasi pengadaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. *(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.