Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Lampung Tengah Tegaskan KBM Daring

oleh -73 Dilihat
banner 468x60

Surat Edaran Gubernur Lampung Jadi Acuan, Keselamatan Siswa dan Guru Didahulukan

LAMPUNG TENGAH — Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada munculnya abu vulkanik memaksa sektor pendidikan melakukan penyesuaian. Keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik menjadi pertimbangan utama setelah Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.

banner 336x280

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan pentingnya jajaran satuan pendidikan mengikuti kebijakan pemerintah dan mengutamakan perlindungan terhadap warga sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh aktivitas belajar mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB dialihkan menjadi pembelajaran daring/online dari rumah.

Kebijakan itu berlaku selama Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, sembari pemerintah terus memantau perkembangan kondisi dan arahan dari otoritas yang berwenang.

Bukan Libur, KBM Tetap Berjalan

Perubahan metode pembelajaran tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Kepala sekolah dan guru tetap diwajibkan melaksanakan tugas serta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan melalui platform digital yang tersedia.

Artinya, sekolah berpindah dari ruang kelas ke ruang digital, sementara orang tua diminta mengambil peran lebih aktif dalam mendampingi anak selama proses pembelajaran berlangsung.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat paparan abu vulkanik dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan, mata dan kulit.

Surat edaran juga mengimbau siswa, guru dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus keluar ruangan, penggunaan masker diwajibkan sebagai langkah perlindungan dari paparan abu vulkanik.

Disdikbud Diminta Tak Abai

Di tengah situasi tersebut, Disdikbud Lampung Tengah tidak hanya dituntut memastikan pembelajaran tetap berjalan, tetapi juga memastikan sekolah berada dalam kondisi aman.

Pemantauan kondisi lingkungan satuan pendidikan menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah diminta terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi.

Dr. Nur Rohman sebagai Kepala Disdikbud Lampung Tengah memiliki posisi strategis untuk memastikan instruksi tersebut benar-benar diterapkan hingga tingkat satuan pendidikan.

Sebab, dalam kondisi bencana atau gangguan lingkungan seperti paparan abu vulkanik, keberlangsungan pendidikan tidak boleh mengorbankan keselamatan anak-anak.

Kebijakan KBM daring selama dua hari ini sekaligus menjadi ujian bagi kesiapan sekolah dalam menjalankan pembelajaran berbasis digital. Guru dituntut tetap aktif, orang tua harus melakukan pendampingan, sementara peserta didik tetap berkewajiban mengikuti proses belajar dari rumah.

Keselamatan diutamakan, pendidikan tetap berjalan. Itulah garis besar kebijakan yang kini harus diterjemahkan secara nyata oleh seluruh satuan pendidikan di Lampung Tengah. (: Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.