Belanja Rinci, Pola Janggal: Dugaan Penyimpangan Swakelola di Dinas PKPCK Lampung Tengah Mengemuka

oleh -17 Dilihat
banner 468x60

🔎*INVESTIGASI ANGGARAN 2026*

***Belanja Rinci, Pola Janggal: Dugaan Penyimpangan Swakelola di Dina­s PKPCK Lampung Tengah Mengemuka***

banner 336x280

Lampung Tengah — Deretan angka itu tampak biasa di atas kertas. Nominal kecil, berulang, dan tersebar dalam puluhan item belanja. Namun ketika disusun utuh, pola yang muncul justru mengundang tanda tanya besar.

Sorotan kini mengarah pada Irfan Toga Setiawan, selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah, terkait dugaan penyimpangan anggaran melalui skema swakelola Tahun Anggaran 2026.

Fragmen Belanja Kecil, Total yang Membengkak
Data realisasi menunjukkan puluhan transaksi belanja alat dan bahan kantor dengan nilai yang relatif kecil—mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah. Sekilas tampak wajar. Namun frekuensi yang tinggi dan jenis belanja yang berulang memunculkan dugaan praktik “pemecahan anggaran” (budget splitting).

Beberapa pola yang mencolok:

– Belanja bahan cetak muncul berulang dengan nominal bervariasi: Rp108 ribu hingga Rp15 juta
– ATK dan kertas/cover tercatat puluhan kali dengan nilai yang hampir seragam
– Benda pos dan bahan komputer juga berulang dalam interval waktu yang berdekatan
– Perabot kantor dan alat listrik muncul lebih dari sekali dalam periode singkat.

Jika diakumulasi, total belanja dari 43 item tersebut menembus angka puluhan juta rupiah—hanya dari kategori yang sama: kebutuhan operasional kantor.

Indikasi Pola yang Dipertanyakan
Penggunaan skema swakelola seharusnya memberikan efisiensi dan transparansi.

Namun dalam praktiknya, sejumlah indikasi justru mengarah pada potensi penyimpangan:

1. Pemecahan Paket Belanja
Item serupa dicatat berulang kali dengan nilai kecil, yang berpotensi menghindari mekanisme pengadaan yang lebih ketat.

2. Duplikasi Kebutuhan
ATK, kertas, dan bahan cetak muncul berkali-kali tanpa penjelasan rinci terkait volume penggunaan riil.

3. Ketidakwajaran Frekuensi
Dalam rentang waktu singkat (bahkan satu bulan), jenis belanja yang sama dapat muncul lebih dari 3–5 kali.

4. Minimnya Transparansi Output

Tidak terdapat rincian output fisik yang jelas: berapa dokumen dicetak, berapa unit barang digunakan, dan untuk kegiatan apa. Swakelola: Celah atau Kebutuhan?
Skema swakelola sering kali menjadi pilihan karena fleksibilitasnya.

Namun di sisi lain, metode ini juga rawan disalahgunakan jika pengawasan lemah.

Dalam konteks ini, publik mulai mempertanyakan:

– Apakah belanja tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil?
– Ataukah hanya rekayasa administrasi untuk mencairkan anggaran secara bertahap?

Desakan Audit dan Transparansi
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.

“Jika semua ini wajar, maka harus dibuka secara detail: siapa penyedia, apa outputnya, dan bagaimana distribusinya,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Ujian Integritas
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Nama Irfan Toga Setiawan kini berada di persimpangan: antara klarifikasi terbuka atau membiarkan spekulasi berkembang liar.

Satu hal yang pasti—di tengah tuntutan transparansi, publik tak lagi mudah percaya pada angka-angka kecil yang disusun rapi, tanpa cerita yang jelas di baliknya.

(Tim Investigasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.